Oleh: Ibnu Adam Aviciena
Ketika pusat perdagangan di Ciceri, Serang, dibongkar untuk dijadikan satu pusat perbelanjaan, para pedagang kecil yang selama ini menempati ruang tersebut pindah ke sepanjang trotoar di pinggir IAIN Banten. Yang terjadi kemudian adalah perampasan ruang publik, di mana pejalan kaki tidak bisa lagi menggunakan trotoar. Mereka kemudian menggunakan jalan raya, yang sebetulnya disiapkan untuk kendaraan. Pengakuan para pedagangan yang menggunakan trotoar, sebagaimana diberitakan media massa, ialah bahwa itu dilakukan karena mereka terpaksa: terpaksa karena harus memberi makan keluarga.
Berkenaan dengan penggunaan trotoar untuk kepentingan pribadi, ada satu masalah yang perlu didiskusikan. Masalah ini adalah apa yang disebut ruang publik. Ruang publik adalah ruang bersama. Tidak ada satu orangpun yang memiliki ruang itu secara pribadi. Karena itu ruang publik, termasuk dalam hal ini trotoar yang ada di sebelah barat IAIN Banten, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi dengan alasan apapun. Apalagi alasan yang sangat pribadi, yaitu bahwa keluarga butuh makan.
Kejamkah?
Alasan ini, dari sudut pandang pedagang yang menggunakan trotoar mungkin tampak keras. Tapi dari satu sisi berikutnya, yaitu dari kepentingan publik, alasan ini sungguh sangat pantas dan masuk akal. Dalam konteks yang berbeda, seperti dalam hukum qishas, di mana pembunuh harus dihukum mati, hukum ini tampak sangat kejam. Tetapi jika kita berada pada keluarga yang dibunuh, sebut saja ibu kita yang dibunuh, maka hukuman mati bagi pembunuh masih dianggap belum setimpal. Ketidaksetimpalan ini dibuktikan dengan tidak adanya orang yang mau dibunuh, meskipun si pembunuh akan dibunuh sebagai hukumannya.
Cara pandang ini, sekali lagi, akan semakin jelas bila kita menempatkan diri kita sebagai korban. Dalam kasus korupsi, uang negara diambil oleh pribadi dan atau kelompok untuk kepentingan pribadi dan atau kelompok tersebut. Karena uang negara diambil, maka negara tidak bisa membangun. Ujung dari semua ini adalah kesengsaraan rakyat. Trilyunan uang rakyat, uang kita, diambil mereka, para koruptor, untuk kepentingan mereka pribadi. Pertanyaannya: setujukah Anda bila semua koruptor ditanggkap, diadili, dihukum, dan uang hasil korupsi mereka dikembalikan ke negara? Bila jawabannya ‘ya’, maka demikianlah ruang publik itu juga harus dikembalikan kepada yang berhak, yaitu publik.
Jalan Keluar
Selanjutnya, yang pertama kali harus kita lakukan adalah membela pihak yang haknya sudah dirampas, yaitu hak para pejalan kaki yang trotoarnya digunakan oleh para pedagang. Pembelaan hak pejalan kaki ini tidak saja dimaksudkan dalam kasus perampasan trotoar di sebelah barat IAIN Banten, melainkan semua trotoar yang ada di Banten, termasuk trotoar-trotoar yang ada di Royal. Di sana, yang terjadi bukan saja perampasan trotoar melainkan juga perampasan dua per tiga jalan raya. Akibatnya sudah bisa dipastikan: macet!
Yang kedua, para pedagang harus menyadari bahwa lahan yang digunakan bukan milik pribadi, karena itu tidak semestinya digunakan untuk kepentingan pribadi. Trotoar yang ada di Serang bukan semata-mata milik orang Serang, melainkan milik semua orang Indonesia. Apabila trotoar milik tetangga, kita bisa langsung meminta izin kepada tetangga itu. Karena ini milik semua orang Indonesia, tentu tidak meungkin kita meminta izin kepada setiap orang Indonesia. Lagi pula, untuk yang kesekian kalinya, ruang publik adalah ruang bersama.
Langkah ketiga, karena para pedagang yang selama ini menempati ruang publik adalah juga orang Indonesia, maka negara lewat pemerintah harus menolong mereka dengan menyediakan lahan untuk mereka berjualan. Pemerintah tentu tahu peta tatakota. Dari peta itu diketahui di mana lahan yang diperuntukan untuk kegiatan ekonomi. Orang-orang yang bekerja di pemerintah, melalui departeman yang sesuai, harus mau melakukan ini sebab mereka hidup dari uang rakyat. Memilih bekerja di pemerintahan berarti memilih hidup untuk mengabdikan diri kepada rakyat.
Jadi, sebagai kesimpulan, kita harus menggunakan sesuatu sesuai peruntukannya. Trotoar adalah bagian dari ruang publik, karena itu ia harus digunakan untuk kepentingan publik. Adalah tidak dibenarkan perorangan menjadikan ruang publik sebagai ruang privat, di mana pribadi menguasai ruang publik, dan publik disingkirkan. Benar bahwa keluarga butuh makan. Tetapi tentu, sebagai bentuk cinta kita kepada keluarga, kita jangan sampai memberi makan keluarga dengan cara yang tidak benar, dengan cara merampas hak pihak lain. Selanjutnya pemerintah harus menyediakan ruang agar mereka bisa berjualan, agar mereka bisa memberi makan keluarganya.
Ibnu Adam Aviciena,
ketua Forum Diskusi Ibnu Khaldun,
relawan Rumah Dunia
Hhmm….. Saya setuju dengan pendapat Anda Mas..
Mungkin bisa menjadi rujukan pemikiran bagi pemerintah ya…
Salam hangat selalu dari Bocahbancar……